17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

LBM PWNU Jabar: Pesantren Al Zaytun Diduga Menyimpang dari Ajaran Islam

Indramayu, MISTAR.ID

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pemerintah Daerah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), KH Zaenal Mufid menyatakan ada tanda-tanda indikasi menyimpang dari ajaran Islam di Pondok Pesantren (ponpes) Ma’had Al Zaytun.

Menurutnya, salah satu penyimpangan tersebut dapat dilihat dari bagaimana salat i’tidal Al Zaytun Idul Fitri 2023 dilakukan jauh-jauh hari berdasarkan surat Al-Muj Al-Quran ayat 11.

“Dalam Bahtsul Masail kali ini diputuskan bahwa i’tidal yang digunakan Al Zaytun berbeda dengan Ashlu Sunnah Waljamaah dan berisi tafsir acak Al-Qur’an yang diancam dan dimasukkan ke Neraka oleh Nabi Muhammad SAW,” ujar KH Zaenal Mufid usai berkegiatan di Pesantren Hidayatut Tholibin Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/23).

Baca juga : Pondok Pesantren Tahfidz Darul Ibtihaj Tidak Digusur, Pembersihan Lahan Dihentikan Sementara

KH Zaenal Mufid mengatakan perbedaan Al Zaytun dalam hal ini disebabkan beberapa masalah. Pertama-tama, Al-Mujada ayat 11 tidak menganjurkan menjaga jarak dalam antrean shalat. Namun, ia terus memperluas ruang agar orang lain juga dapat menempati ruang pertemuan sehingga mereka mendapatkan tempatnya.

Kedua, shalat dilakukan dari jarak jauh, bertentangan dengan hadits shahih yang sangat menganjurkan penutupan baris shalat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan para ulama atau ijtima para ulama untuk menutup shalawat.

KH Zaenal Mufid mengatakan, anomali lain juga terlihat pada kehadiran perempuan dan non-muslim di jamaah yang kebanyakan laki-laki, dengan dalih bersekolah di sekolah Bung Karno.

“Telah diputuskan bahwa hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau ketentuan Ashlu Sunnah Waljamaah dan pernyataan di atas adalah haram hukumnya,” ujarnya.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Dukung Pembangunan Gedung Pondok Pesantren Darul Atiq

Menurutnya, hal itu dinyatakan haram karena didasarkan pada dalil-dalil Fiqh dan bukan ahli Fiqh yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa membentuk shalawat seperti Al Zaytun itu wajib hukumnya.

KH Zaenal Mufid juga menyatakan bahwa menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem dari pondok pesantren Al Zaytun juga tidak sah. Secara historis, teks-teks tersebut sangat dipengaruhi oleh Yudaisme baik dalam penampilan maupun penggunaan.

“Ilegal karena menyerupai dan mentransmisikan tradisi agama lain dan mengajarkan doktrin yang dapat menghilangkan syariah dari fikih konstitusional, yaitu menyapa non-Muslim,” jelasnya. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles