Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Imigrasi dilaporkan akan membuka kembali layanan paspor, minggu depan.
“Kami mungkin akan mulai membuka kembali layanan aplikasi paspor kepada publik minggu depan. Informasi resmi akan diumumkan di media sosial kami. Saat ini kami hanya melayani pelamar paspor dengan tujuan penting,” kata Humas Kantor dan Kepala Urusan Publik Arvin Gumilang, selama diskusi virtual.
Menurut Arvin, setelah pembukaan kembali, pelamar tidak akan diharuskan menunjukkan surat yang menyatakan mereka bebas dari Covid-19.
Baca Juga:Imigrasi Buka Layanan Hari Sabtu, Tahun 2020, Paspor 24 Halaman Gratis
“Persyaratan untuk mengajukan paspor atau perpanjangan baru akan sama dengan sebelum pandemi. Namun, pelamar masih perlu mendapatkan surat seperti itu jika hendak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari persyaratan dari maskapai penerbangan dan Kementerian Transportasi,” jelasnya.
Kantor imigrasi telah membatasi layanan aplikasi paspor untuk umum sejak April setelah wabah Covid-19. Layanan ini hanya terbuka untuk pelamar tertentu, yaitu orang-orang dengan kondisi medis darurat yang harus menerima perawatan di luar negeri berdasarkan rekomendasi dokter mereka, dan mereka yang memiliki urgensi tertentu. (jakartapost/ja/hm10)