1.6 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Akan Menang dalam Praperadilan

Jakarta, MISTAR.ID

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK meyakini bahwa Hasto tidak akan menang dalam gugatan praperadilan, mengikuti jejak Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/1/25) malam. Asep menjelaskan bahwa Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara Pak Hasto ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus Pak Harun Masiku. Jadi, dalam pengembangan penyidikan itu, tentunya sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa kasus Paman Birin berbeda karena ia menang dalam praperadilan, sehingga status tersangkanya gugur, karena ia belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT), sementara kasus yang menjerat Hasto adalah pengembangan dari perkara yang sudah ada.

“Dalam kasus Hasto, ini adalah pengembangan perkara. Pemeriksaan terhadap calon tersangka hingga saksi-saksi lainnya sudah dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Meski demikian, Asep memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK tetap akan mempersiapkan diri menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/25).

“Tentu kami harus bersiap-siap. Biro Hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik mengenai materi gugatan, dan kami akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut,” ujar Asep.

Asep juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka adalah hal yang biasa dan merupakan hak tersangka.

“Itu adalah hak dari yang bersangkutan. Kami tentu akan mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan tersebut. Ini bukan pertama kalinya, tersangka memang berhak mengajukan praperadilan terhadap KPK,” katanya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles