23.2 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

KPK Usut Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicekal ke LN

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan BUMD Sarana Jaya. Ada 10 orang yang saat ini dicegah ke luar negeri.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang,” sebut Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/24).

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Baca juga:Jaksa Banding Atas Vonis Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi BLU, Mantan Dirut dan Dua Mantan Pejabat RSUP HAM Medan Dilimpahkan

Yoory diduga melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar. Dia pun sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri. (mtr/hm06)

Related Articles

Latest Articles