17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KPK Sita Rp26 M dari Kasus Suap Bupati Meranti

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus korupsi. KPK pun menyita uang senilai Rp26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus pengadaan jasa umroh

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (8/4/23).

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adil; Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Baca juga:Ditangkap KPK, Intip Isi Garasi Bupati Meranti

Ketiga orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Selama konferensi pers, saat Alexander menerangkan kasus korupsi, ketiga tersangka itu menghadap ke belakang.

Selain tersangka, KPK pun memamerkan uang sitaan kasus tersebut. Beberapa aggota KPK membawa uang itu. Tumpukan uang disusun di meja yang digunakan narasumber saat konferensi pers.

Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.

Baca juga:OTT Bupati Meranti, KPK Amankan 25 Orang Termasuk Sekda dan Kadis

Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

MA juga menerima uang Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles