26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Klaim Kemenkes, RUU Kesehatan Mampu 90% Atasi Masalah Bahan Obat Impor

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bakal memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia salah satunya mendorong terwujudnya kemandirian obat dan alat kesehatan (alkes) melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menyebut permasalahan utama di Indonesia saat ini yakni industri kesehatan dalam negeri masih bergantung pada importasi bahan baku obat.

“Seringkali kita sampaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan ketergantungan bahan baku pada obat impor. Jadi 90 persen active pharmaceutical ingredients (API) untuk produksi farmasi lokal masih diimpor,” kata Rizka dalam public hearing RUU Kesehatan, Senin (27/3/23).

Baca Juga:Khawatir BPJS Diintervensi, RUU Kesehatan Tuai Banyak Penolakan

Rizka kemudian mengajak masyarakat melihat e-katalog pembelanjaan alkes pada periode 2019-2020, menurutnya 88 persen alkes masih didominasi oleh produk impor.
Advertisement

Ia juga menyebut anggaran dana alias budget penelitian dan pengembangan di Indonesia masih rendah, yakni 0,2 persen dari total GDP. Sementara negara maju seperti Singapura dan Amerika Serikat menurutnya menganggarkan 10 persen untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

“Nah, dalam RUU ini telah memuat beberapa pasal-pasal yang mengakomodir percepatan untuk sistem ketahanan kesehatan,” kata dia.

Rizka selanjutnya meminta masyarakat untuk mengingat masa-masa sulit Indonesia yang ketergantungan obat, alkes, hingga vaksin saat masa pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi itu merugikan Indonesia lantaran pasien tidak dapat tertangani lebih cepat.

Baca Juga:5 Organisasi Profesi Kesehatan Medan Tolak RUU Kesehatan

Ia lantas mengaku tidak ingin kondisi itu terjadi lagi di masa depan, sehingga menurut Rizka, penting hadirnya sebuah aturan yang memberikan keleluasaan dan dukungan terhadap bangsa dalam berinovasi dalam teknologi pembuatan obat hingga alkes sebagai bentuk kemandirian bangsa.

“Oleh karena itu solusi yang ditawarkan dalam RUU, kita akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi produsen obat dalam negeri, serta membangun ekosistem riset yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta mempermudah perizinan,” ujarnya.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles