19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kepala Daerah Harus Terbitkan Aturan Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA, MISTAR.ID
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kepala daerah harus melakukan intervensi kebijakan publik agar masyarakat di daerah mau mematuhi imbauan menghindari kerumunan itu.

“Itu perlu ada intervensi kebijakan publik. Di tempat-tempat ruang publik, diatur jaga jaraknya dan ada penegakannya. Yang terakhir yang paling penting menurut saya adalah bagaimana menghindari kerumunan apapun. Sekali terjadi kerumunan, segala upaya 3M jadi sia-sia,” kata Tito.

Dia meminta kepala daerah untuk membuat aturan terkait kerumunan di masa pandemi Covid-19. Tito ingin masyarakat betul-betul mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 dengan juga menghindari kerumunan, di samping menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Baca Juga:Mendagri Diminta Ingatkan Kembali Kepala Daerah Soal Prokes

“Yang ada di daerah, tolong, dengan kita lihat grafik kurva Covid-19 yang relatif naik terus, meningkat ini. Belum ada pelatuk turunnya. Maka saya kira ini perlu dibuatkan aturannya,” kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/20).

Ia menjelaskan, bahwa aturan terkait itu meliputi kewajiban memakai masker, termasuk sosialisasi, pembagian, dan penegakan hukumnya, kemudian prinsip mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Tito mengatakan bahwa prinsip mencuci tangan itu pun sekarang masih banyak yang belum paham kenapa harus memakai hand sanitizer. “Hand sanitizer harus ada di kantong setiap orang, pegang apa langsung semprot, karena enggak mungkin bawa-bawa baskom (air) sama sabun di mana-mana, ya,” sebut Tito.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles