21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kementerian Susun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peraturan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055 yang memuat arah pembangunan jangka panjang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Bambang Hendroyono mengatakan, RPPLH dibuat untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanganan perubahan iklim.

“Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus mewujudkan kualitas lingkungan dan kualitas kehidupan manusia yang terus meningkat,” jelasnya dalam rapat perumusan Peraturan Pemerintah tentang RPPLH di Jakarta, Kamis (15/6/23).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Simalungun Gelar Perkemahan Pelajar di Tigaras

Menurut Hendroyono, pencapaian target Indonesia Maju 2045 melalui pertumbuhan ekonomi akan mempengaruhi kelangsungan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan.

“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH nasional dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu segera dibangun, dikembangkan, dan diperkuat,” ujarnya.

Penyusunan RPPLH 2025–2055 akan mencakup arahan pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, penanaman, dan pelestarian sumber daya alam. Ini juga akan mencakup arahan tentang pelestarian dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan dan arahan untuk beradaptasi dan memitigasi perubahan iklim.

Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH sebagai satu kesatuan sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek esensial dalam semua tahapan pembangunan serta sasarannya.

Baca juga: KAI Dukung Kelestarian Lingkungan Hidup

Target tersebut meliputi pemulihan ekonomi pasca pandemi, pencapaian SDGs pada tahun 2030, Folu Net Sink Indonesia 2030, kerangka keanekaragaman hayati global, upaya keluar dari jebakan pendapatan menengah pada tahun 2036, visi Indonesia Emas 2040, dan upaya pencapaian karbon serta netralitas pada tahun 2060.

Selain itu, RPPLH harus digunakan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan nasional dan daerah serta tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selanjutnya, harus digunakan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perencanaan usaha, perizinan, dan kegiatan melalui proses kajian dampak lingkungan, upaya pengelolaan, upaya pemantauan, dan persetujuan. (antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles