10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kemenkes: UU Kesehatan Berdampak Positif Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan Undang-undang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI sangat berdampak positif terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Kita beralih dari fokus menyembuhkan menjadi mencegah (penyakit). Pemerintah dan DPR sepakat pentingnya pelayanan kesehatan primer yang mengutamakan promotif dan preventif berdasarkan life cycle,” ujarnya usai rapat paripurna DPR. di sini pada hari Selasa, (11/7/23).

Melalui undang-undang baru, kementerian memperkuat promosi kesehatan di masyarakat dan menyediakan layanan primer standar dan laboratorium di semua daerah.

Baca juga: Tok! DPR Mengesahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Menurut Budi, dengan UU Kesehatan yang baru, akses fasilitas kesehatan menjadi mudah, seperti untuk pelayanan kesehatan rujukan, telemedis, pelayanan unggulan berstandar internasional dan pelayanan prioritas.

Atas pengesahan itu, menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memenuhi infrastruktur, SDM, sarana, dan pemanfaatan teknologi telemedicine, serta mengawal jaringan prioritas nasional dan internasional.

Undang-undang kesehatan yang baru telah membuka peluang bagi industri kesehatan negara untuk menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada negara lain.

Baca juga: Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan, Presiden Jokowi Berharap Ada Reformasi Pelayanan

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memperkuat rantai pasokan dari hulu ke hilir dan mengutamakan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri.

Kepada industri, negara menawarkan insentif dalam produksi di dalam negeri, penelitian dan pengembangan. UU Kesehatan ini juga membangun sistem ketahanan kesehatan untuk menghadapi pandemi di masa depan.

“Pemerintah telah sepakat untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada rencana induk kesehatan nasional,” jelasnya.

Rencana induk tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah.

Undang-undang juga mendukung pemerataan tenaga kesehatan melalui kemudahan penerbitan surat keterangan praktik tenaga kesehatan (STR) yang berlaku seumur hidup. Pemerintah juga menyediakan sistem informasi terintegrasi yang memberikan akses yang lebih mudah kepada individu terhadap data kesehatan tanpa mengurangi perlindungan data pribadi. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles