20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kemendagri Susun SKB Menjaga Netralitas ASN dari Petahana

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) berencana untuk menyusun surat keputusan bersama ( SKB) guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. SKB nantinya melibatkan tiga lembaga yakni Kemendagri, Kemen PANRB, dan BKN.

“(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB antara menteri PANRB, mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santoso, pada acara Sosialisasi Pilkada 2020 secara daring, Jumat (26/6/20).

Menurut Budi, SKB itu akan melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju pada Pilkada 2020. Pihaknya menilai, para ASN memerlukan perlindungan khusus dari pengaruh petahana.

Baca juga: Bawaslu Sarankan Calon Petahana Tidak Menjabat Ketua Gugus Covid Daerah

“Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di kabupaten/kota yang incumbent-nya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus, bagaimana (agar) tidak terkontaminasi pergerakan politik incumbent,” ucap Budi.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Hasil pengawasan Bawaslu selama 2020, ditemukan 369 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

Baca juga: Bawaslu: ASN Cenderung Dukung Petahana

“Sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/20).

Abhan mengungkap bahwa kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN yakni kampanye di media sosial.

Kemudian, kegiatan ASN yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk calon kepala daerah oleh ASN. Bawaslu mencatat, 10 instansi daerah dengan pelanggaran ASN terbanyak, yaitu Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna. Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baik Bawaslu maupun KASN mengaku bakal memperketat pengawasan untuk menekan angka pelanggaran. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles