Kemendagri Ingatkan Daerah Perketat Prokes Covid-19
kemendagri ingatkan daerah perketat prokes covid 19
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada seluruh daerah agar memperketat dan memedomani protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam siaran pers Kemendagri di Jakarta, Rabu (2/9/20) mengatakan, bahwa pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mengatasi pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatannya maupun dari aspek sosial ekonominya.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai narasumber pada Simposium Nasional Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Kemiskinan yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin secara virtual.
Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkab Taput Berlakukan Denda Rp150 Ribu
Setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kemendagri melakukan sosialisasi secara masif kepada daerah untuk terus memedomani protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, kata dia, Mendagri juga telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Tak hanya itu, Benni mengatakan bahwa Mendagri beserta jajaran sudah melaksanakan kunjungan lapangan kurang lebih ke 22 provinsi untuk menyampaikan muatan-muatan yang perlu mendapat perhatian oleh pemda terkait dengan Inpres Nomor 6/2020.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Menurut dia, beberapa hasil kunjungan dari beberapa daerah yang perlu didorong dan diintensifkan, yaitu gerakan bagi masker secara masif, peningkatan kapasitas uji coba sampel melalui penyediaan Mobile/Container Biosafety Level 2 (BSL-2), sampai deklarasi Indonesia Peduli Covid dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Benni, muatan sosialisasi dan diseminasi yang dilakukan tidak lepas dari isu 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lebih lanjut, Benni memaparkan beragam upaya yang telah dilakukan pemerintah, di antaranya pemerintah pusat di bawah komando Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian, dan dilaksanakan Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana.
Baca Juga: Seorang Dokter di Gunungsitoli Positif Covid-19
Ia mengatakan bahwa pemerintah juga telah menyusun kriteria risiko daerah berdasarkan warna, mulai dari risiko tinggi, risiko sedang, risiko rendah, hingga tidak terdampak. Hal ini dinilai sangat penting untuk melakukan upaya-upaya yang lebih terarah dalam penanganan Covid-19.
Tingkat kategori risiko ini, kata dia, akan menentukan tingkat transmisi Covid-19 dan bentuk implementasi sektor yang harus dilakukan.
“Ini merupakan arah yang menjadi rujukan bagi semua untuk mengetahui bagaimana Covid-19 ini bergerak di masing-masing daerah, apa yang harus dilakukan oleh masing-masing daerah untuk menyikapi penyebaran Covid tersebut,” papar Benni.
Benni mencontohkan daerah yang risikonya tinggi juga perlu dilihat dampak ekonominya terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap berikutnya untuk melakukan intervensi melalui kebijakan di setiap daerah.
“Tidak mungkin sama intervensi atau perlakuan kebijakan bagi daerah-daerah yang dampak ekonominya berbeda. Kita perlu memastikan upaya-upaya penanganan kesehatan, kemudian upaya-upaya peningkatan kinerja ekonomi berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Benni.(antara/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Rencana Pembangunan Air Baku Disosialisasikan Di Girsip Parapat