24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kalah PK di MA, Kubu Moeldoko Dihukum Biaya Perkara

Baca juga: Moeldoko si Batu Sandungan, Gerahnya Demokrat Hingga di Jelang Pemilu

Mereka kemudian menindaklanjuti dengan menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum dari Partai Demokrat. Proses gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Banding juga ditolak.

Selain itu, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, sekali lagi ditolak. Mereka juga menyerahkan PK ke MA. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles