Baca juga:Â Moeldoko si Batu Sandungan, Gerahnya Demokrat Hingga di Jelang Pemilu
Mereka kemudian menindaklanjuti dengan menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum dari Partai Demokrat. Proses gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Banding juga ditolak.
Selain itu, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, sekali lagi ditolak. Mereka juga menyerahkan PK ke MA. (Mtr/hm21).