Tehran, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi (33). Kabar ini dibenarkan pengacara Salehi, Amir Raisian.
“Hukuman mati Salehi dibatalkan. MA memerintahkan persidangan ulang,” kata Raisian, seperti dilansir dari guardian, Minggu (23/6/24).
Baca juga: Warga Iran Terbagi Dua Kubu Setelah Kematian Presiden Raisi
Salehi ditangkap pada Oktober 2022 setelah secara terbuka mendukung demonstrasi yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini. Setelah sempat dibebaskan dengan jaminan, Salehi kembali ditangkap pada November 2023.
Penangkapan ini terjadi karena ia dituduh menerbitkan informasi palsu dan mengganggu opini publik. Salehi menulis lagu tentang protes tersebut. Salehi bahkan sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas berbagai tuduhan. (guardian/hm20)