17.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Kalah PK di MA, Kubu Moeldoko Dihukum Biaya Perkara

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Johnny Allen Marbun untuk membayar biaya Peninjauan Kembali (PK) sebesar Rp 2,5 juta setelah PK terhadap pimpinan Partai Demokrat dinyatakan ditolak.

Juru bicara MA Suharto mengatakan, MA telah menolak permohonan PK para pemohon.

“Mereka yang mengajukan PK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta,” kata Juru Bicara MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/23).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko untuk menentang keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Tetap Dipegang AHY

“Diputuskan Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” kata situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/23).

Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 disidangkan oleh Ketua Dewan Yosran, Anggota Dewan 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Dewan 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Status masalah telah diputuskan dan sedang didokumentasikan oleh dewan.

Perkara ini bermula saat kubu Moeldoko menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di KLB, Moeldoko diangkat menjadi ketum.

Related Articles

Latest Articles