Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Juri Hafiz Quran TV Swasta Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelecehan Santri

Mistar.idJumat, 13 Maret 2026 pukul 16.44 WIB
juri_hafiz_quran_tv_swasta_dilaporkan_ke_bareskrim_atas_dugaan_pelecehan_santri

Ilustrasi pelecehan (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang juri program hafalan Al-Qur’an di televisi swasta berinisial SAM dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyatakan pihaknya mendatangi Bareskrim untuk memantau perkembangan laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.

“Untuk klien kami saat ini ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ujar Benny kepada wartawan saat berada di kantor Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

Korban Alami Trauma

Menurut Benny, para korban mengalami tekanan psikologis akibat dugaan tindakan yang dilakukan oleh terlapor. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.

Tim kuasa hukum saat ini juga fokus memberikan pendampingan kepada para korban agar dapat menjalani proses hukum sekaligus pemulihan kondisi mental.

Diduga Terjadi Selama Bertahun-tahun

Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menyebut dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Menurutnya, korban sempat menerima permintaan maaf dari terlapor pada kejadian sebelumnya. Namun dugaan perbuatan serupa kembali terjadi sehingga para korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Pada awalnya pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun pada 2025 kejadian serupa diduga kembali terjadi,” kata Wati.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Tim kuasa hukum menyebut laporan yang mereka ajukan kini telah naik ke tahap penyidikan. Mereka berharap penyidik segera menetapkan status hukum terlapor jika alat bukti dinilai telah mencukupi.

Benny menilai langkah tegas dari aparat penegak hukum penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Selain mengawal proses hukum, tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus mendampingi para korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai selama proses penanganan perkara berlangsung.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN