19 C
New York
Monday, October 7, 2024

Ini Sejumlah Pasal-Pasal Krusial di UU ASN Terbaru

TNI-Polri Diperbolehkan Isi Jabatan Tertentu ASN

Di pasal 19 diperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu ASN. Ini terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Bunyi pasal 19 yakni ‘Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Pengisian jabatan yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dilakukan pada instansi pusat sebagaimana disusun dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: MenPAN-RB Yakin RUU ASN Menjawab Polemik Honorer dan Atasi Kesenjangan Talenta

Sementara itu, pasal 20 menyebutkan, PNS dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri berdasarkan kompetensi yang diperlukan.

Bagian penjabaran pasal dimaksud disebutkan, pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI dan Polri mempunya keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya sesuai sistem merit.

Menjadi anggota parpol, ASN diberhentikan

Selanjutnya asal 52 menerapkan pemberhentian dengan tidak hormat untuk PNS dan PPPK yang menjadi anggota partai politik (parpol).

Baca juga: Pengesahan UU ASN, ada Pilihan Tenaga Non PNS Diangkat PPPK

Pasal tersebut menjabarkan pemberhentian untuk ASN terdiri dari  permintaan sendiri dan bukan atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas kemauan sendiri dilakukan dengan pengunduran diri ASN. Sementara pasal 52 ayat 4 mengatur pemberhentian bukan atas permintaan sendiri. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles