10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Penyebab Fraksi Demokrat dan PKS Tolak RUU Kesehatan Disahkan

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi UU rapat paripurna DPR RI ke 29 masa sidang V Tahun 2022-2023, pada Selasa (11/7/23).

Rapat pengesahan RUU Kesehatan itu dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Dari 9 fraksi di DPR, diketahui 7 menyetujui pengesahan RUU Kesehatan dijadikan UU.

Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan itu, karena dihapusnya mandatory spending alias belanja wajib di draf tersebut.

Baca juga: Tok! DPR Mengesahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Fraksi Demokrat dan PKS menilai, mandatory spending, di pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, seharusnya ditambah, bukan dihilangkan.

“Kami berkomitmen memperjuangkan anggaran kesehatan sebagai bentuk konkret keberpihakan pada kesehatan rakyat melalui kebijakan fiskal. Kebijakan kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN,” sebut anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf.

Fraksi ini juga menyoroti aturan perizinan masuknya Warga Negara Asing (WNA) menjadi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Indonesia. Menurut Dede, aturan itu perlu dipertimbangkan dampak yang terjadi.

Baca juga: Fraksi Demokrat Sebut Banyak Pasal RUU Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Sementara Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani berpendapat, dihapusnya mandatory spending menjadi sesuatu kemunduran terhadap sektor kesehatan.

“Mandatory spending masih dibutuhkan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan berkelanjutan, dengan tersedianya jumlah anggaran yang cukup,” paparnya.

Netty mengatakan, kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru bertambah dari waktu ke waktu. Ini karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles