-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Ini Dia Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online Melalui Website Polri.go.id

Jakarta, MISTAR.ID

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang biasanya digunakan bagi warga saat melamar pekerjaan.

Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga kepolisian tersebut berisi keterangan status prilaku seseorang atas catatan hukum.

Surat keterangan tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Tidak jarang warga merasa enggan untuk mengajukan pembuatan SKCK. Ada banyak faktor yang melatari keengganan warga dalam mengurus pembuatan dokumen tersebut.

Baca Juga:Masyarakat Siantar Minati SKCK Online

Selain karena jarak tempuh domisi dengan kantor kepolisian yang relatif jauh atau alasan karena menghindari antrian.

Biasanya untuk membuat SKCK, permohonan dapat mendaftarkan pengajuannya secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Dengan mengisi formulir yang disertai beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Kini ada cara mudah untuk mendapatkan SKCK. Anda bisa memanfaatkan layanan online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Berikut adalah syarat dan ketentuan membuat SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id.

Warga Negara Indonesia (WNI):

– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

– Fotokopi Paspor

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) :

– Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

– Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

– Fotokopi Paspor

– Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

– Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

– Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.(polri.go.id/hm01)

Related Articles

Latest Articles