26.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Imigran Rohingya Ditolak di Bireuen

Dalam Perpres tersebut, pasal 17 hingga 18 menegaskan bahwa Basarnas harus memberikan pertolongan ketika pengungsi mendarat, dan juga mengatur koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat.

Azharul menilai, tidak ada ketentuan yang menghalangi atau mencegah pengungsi masuk ke wilayah Indonesia dalam Perpres ini.

“Pemerintah pusat seharusnya memiliki peran aktif sesuai dengan ketentuan tersebut,” tambahnya.

Aceh Tak Lagi Menolong Rohingya?

Sebelumnya, ensiklopedia Britannica menjelaskan bahwa Rohingya adalah komunitas muslim yang sebagian besar tinggal di wilayah Rakhine (Arakan) di Myanmar dan diakui sebagai kelompok minoritas yang paling teraniaya di dunia.

Baca juga: Nyantri di Kamp Pengungsian Rohingya

Etnis ini secara berkala terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka di Myanmar sejak seperempat abad terakhir karena menjadi korban kekerasan etnis. Gelombang perpindahan besar-besaran terjadi pada tahun 1978, 1991–92, 2012, 2015, 2016, dan 2017, menurut catatan Britannica.

Perahu-perahu pengangkut Rohingya masih berlayar dari Bangladesh melalui lautan, dengan tujuan mencari tempat di negeri asing, dan mereka sering disebut sebagai ‘manusia perahu’.

Kemiskinan dan populasi yang padat di Bangladesh membuat pengungsi Rohingya sulit diterima sebagai tamu terhormat di kamp-kamp pengungsian. Kapal-kapal pengangkut tersebut kemudian melaju perlahan di perairan Laut Andaman dan Selat Malaka, yang merupakan wilayah tiga negara, yaitu Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

Related Articles

Latest Articles