10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Hore! Honorer Tak Langsung Diberhentikan 2023

Jakarta, MISTAR.ID
Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR. Demikian dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/6/22).

Dengan munculnya penjelasan Menteri Tjahjo ini, angin segar pun datang untuk para tenaga kerja honorer. Mereka tak akan langsung diberhentikan pada 2023.

Sejauh ini, banyak anggapan yang mengatakan, bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Namun, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Baca Juga:863 Guru Honorer di Simalungun Telah Menerima SK PPPK

Sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Tujuannya agar ada standardisasi rekrutmen dan upah sehingga tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Menteri Tjahjo menegaskan, kebijakan ini adalah amanat Undang-undang No 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo.

Baca Juga:Tahun 2023 Tak Ada Lagi Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara , Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No 48/2005 junto PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles