18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Hingga 7 Juni 2020, Bus Antar Kota Dilarang Masuk Jakarta

Jakarta, MISTAR.ID
Larangan operasi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:Tarif Bus AKAP Dinaikkan Saat New Normal

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menjelaskan, di Jabodetabek hanya Terminal Pulogebang Jakarta yang masih diperkenankan memberikan layanan bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Polana.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles