Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Gangguan Ginjal Akut Indonesia 241 Kasus dan 55% Meninggal Dunia, Berikut Sebarannya

journalist-avatar-top
By
Monday, October 24, 2022 08:04
2
gangguan_ginjal_akut_indonesia_241_kasus_dan_55_meninggal_dunia_berikut_sebarannya

gangguan ginjal akut indonesia 241 kasus dan 55 meninggal dunia berikut sebarannya

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 241 orang per Jumat (21/10/22). Sebanyak 133 pasien atau 55 persen di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien merupakan usia anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita). Rinciannya, anak usia kurang dari 1 tahun sebanyak 26 kasus, balita 153 kasus. Lalu, 37 anak berusia 6-10 tahun, dan 25 anak berusia 11-18 tahun.

Dari 241 kasus itu, rinciannya 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian 69 orang masih dalam tahap pengobatan dan 39 pasien lainnya dinyatakan telah sembuh. Kasus konfirmasi dan kematian paling banyak ditemukan di DKI Jakarta.

Baca juga:Kasus Ginjal Akut, YPI Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Anak

Berikut merupakan sebaran kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang teridentifikasi di 22 provinsi.

1. DKI Jakarta: 57 kasus
2. Jawa Barat: 33 kasus
3. Aceh: 31 kasus
4. Jawa Timur: 30 kasus
5. Sumatera Barat: 22 kasus
6. Bali: 16 kasus
7. Sumatera Utara: 12 kasus
8. Banten: 10 kasus
9. DI Yogyakarta: 6 kasus
10. Jawa Tengah: 5 kasus
11. Jambi: 3 kasus
12. Kalimantan Selatan: 3 kasus
13. NTB: 2 kasus
14. NTT: 2 kasus
15. Sulawesi Tenggara: 2 kasus
16. Bengkulu: 1 kasus
17. Kalimantan Utara: 1 kasus
18. Kepulauan Bangka Belitung: 1 kasus
19. Kepulauan Riau: 1
20. Lampung: 1 kasus
21. Papua: 1 kasus
22. Sumatera Selatan: 1 Kasus

Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril meminta agar masyarakat, terutama orang tua, segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal. Salah satu gejala yang paling terlihat adalah penurunan volume buang air kecil (BAK).

Kewaspadaan terutama dilakukan apabila menemukan anak berusia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria (air kencing sedikit) ataupun anuria (tidak ada air kencing sama sekali).

Baca juga:Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran

“Jika memiliki anak kurang dari 18 tahun khususnya balita dengan gejala penurunan volume atau frekuensi BAK, atau tidak ada BAK dengan atau tanpa demam, segera dibawa ke faskes terdekat,” ujar Syahril.

Ia menuturkan kewaspadaan para orang tua juga perlu dilakukan dengan cara terus memantau jumlah dan warna urin yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi. (cnn/hm06)

journalist-avatar-bottomLuhut