22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPR: Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

Jakarta, MISTAR.ID
DPR akhirnya angkat bicara soal simpang siur draf UU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengungkapkan, draf final UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke presiden adalah setebal 812 halaman.

Draf tersebut akan dikirim pada, Rabu (14/10/20). Azis juga menjelaskan, perbedaan berbagai versi draf UU Cipta Kerja disebabkan beda ukuran kertas yang digunakan saat pembahasan. Selain itu, perbedaan juga disebabkan proses pengetikan dan penyuntingan pascarapat paripurna.

“Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing, (dan dipengaruhi) tentang kualitas dan besar kertas yang diketik. Saat sudah masuk di tingkat II, proses pengetikannya masuk di Kesekjenan, dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di undang-undang.” kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Selasa (13/10/20).

Baca Juga:Omnibus Law UU Cipta Kerja, Prabowo: Jokowi Selalu Mengutamakan Rakyat Kecil

DPR bersikukuh tak ada perubahan substansi pada draf final yang akan dikirim ke pemerintah. “Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal, itu kami jamin dulu, itu sumpah jabatan kami. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tegas Azis.

Meski demikian, masih dijumpai berbagai perbedaan lafal pasal dan ayat yang memengaruhi isi UU Cipta Kerja.

Misalnya, dalam draf versi 905 halaman pasal 81, angka 12, poin 4 dalam klaster ketenagakerjaan, tertulis “Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptakerja, Jadi Berkah Bagi Para Pedagang

Namun, dalam versi 812 halaman tertulis “Ketentuan lebih lanjut mengenai per janjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Menurut ahli hukum di Universitas Andalas Feri Amsari, berubahnya kata “dengan” menjadi dalam membuat pemerintah tak wajib membuat Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini salah satu (contoh) main-main ubah draf UU Cilaka. Mereka mengubah kata “diatur dengan PP” menjadi “diatur dalam PP”. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi,” kata Feri lewat akun Twitternya.(narasinewsroom/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles