19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dituduh Penjahat, Luhut Pandjaitan: Itu Kata-kata Menyakitkan

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/23).

Dalam persidangan kali ini Luhut sebagai saksi menegaskan, dirinya tak terima dianggap penjahat dan ‘lord’ atau yang mulia oleh terdakwa, Haris Azhar.

Luhut mengatakan, kerugian materil tidak perlu dihitung dalam kasus ini. Tetapi secara moral terhadap anak cucunya, karena dirinya dibilang sebagai penjahat dan lord.

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Bos Satgas Sawit

“Coba saya menuduh anda sebagai penjahat dan pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga,” kata mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tahun 2000-2001 itu.

Menurut Luhut, dirinya telah meminta agar Haris meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. Namun ternyata hal itu tak digubris terdakwa.

“Saya minta Kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena tidak punya bisnis di Papua dan tak pernah melakukan itu. Lalu saya dituduh lord dan penjahat, ini kata-kata yang sangat menyakitkan,” tandasnya.

Baca juga: Luhut Sebut Semua Produsen Mobil Listrik akan Masuk Indonesia

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut.

Kasus ini berawal dari unggahan akun Youtube milik Haris berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”. Video yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Infromasi dan Transkasi Eelektronik (ITE), pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles