26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Dewas KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Nurul Ghufron

Jakarta, MISTAR.ID

Pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Dewas mengagendakan sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron pada 14 Mei 2024.

“Sidang dipending tanggal 14 Mei 2024,” ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada awak media.

Baca juga:Kantor DPC Nasdem Labuhanbatu Disegel KPK

Disampaikan Haris, jika Ghufron beralasan tak hadir sebab tengah ada proses gugatan ke Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dirinya menyatakan, apabila Ghufron tidak hadir pada panggilan kedua, sidang etik tetap bakal diteruskan.

Dalam perkara ini Ghufron disinyalir membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Ghufron dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Ghufron juga sebelumnya sudah menggugat Dewas KPK lantaran memproses laporan etiknya perihal mutasi di Kementan. Menurutnya, peristiwa sangkaan dirinya menyalahgunakan wewenang tahapan mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya kaget mengapa peristiwa itu baru dilaporkan usai PK mengusut korupsi di Kementan.

Baca juga:Usut Dugaan Korupsi, KPK Geledah Salah Satu Ruangan DPR RI

Dirinya beralasan, kejadian itu telah kedaluwarsa untuk dilaporkan sebab sudah terjadi 1 tahun lalu. Ghufron pun menilai, perkara etiknya di Dewas seharusnya tak berjalan, sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

“Secara hukum, kadaluarsanya itu 1 tahun, jadi jika Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Seharusnya namanya telah expired, kasus ini gak jalan. Itu yang saya lalu PTUN-kan,” paparnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles