14.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Dana Pensiun Rencana Dipotong dari Gaji Pekerja, Begini Penjelasan OJK

“Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan itu adalah prinsipnya seperti itu,” sambungnya.

Jadi untuk program anuitas, lanjutnya, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.

Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

“Itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan, harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” katanya.

Baca juga : Ini Tujuan OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD

Dengan begitu, menurut dia, program pensiun anuitas, berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, yang bisa dicairkan secara tunai.

Sementara jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.

“Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi,” tandasnya. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles