Dairi, MISTAR.ID
Guna menunjang pelayanan yang optimal, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Dairi berencana melakukan penyesuaian tarif dasar. Penyesuaian tarif mengacu kepada keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah.
Dimana untuk Tirta Nciho ditetapkan batas bawah sebesar Rp3.229 dan batas atas Rp10.840 per meter kubik. Rencana penyesuaian tarif itu disampaikan Direktur PDAM Tirta Nciho, Wahlin Munthe di ruang kerjanya, Senin (9/9/24).
Wahlin mengatakan, di Kabupaten Dairi pembangunan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) ada sedang pelaksanaan dan sudah ada baru selesai dikerjakan, tapi belum dioperasikan.
“Namun satu titik IPA sudah uji coba. Pembangunan instalasi tersebut dilakukan untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, berkuantitas dan yang berkontiniutas,” ujarnya.
Baca Juga : JS Karyawan PDAM Tirta Nciho Dairi Bantah Isu Perselingkuhan yang Menimpa Dirinya
Wahlin menyebut, untuk mengoperasikan IPA baru dimaksud tentunya membutuhkan tambahan biaya operasi supaya produksi air maksimal. Saat ini tarif dasar air minum untuk pelanggan Tirta Nciho yang berlaku merupakan tarif termurah di Sumatera Utara dan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2012 yakni Rp1.700/1.000 liter.
“Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya beban operasional dan biaya produksi, maka peningkatan dan penyesuaian tarif, mutlak untuk dilakukan. Sebaliknya jika penyesuaian tarif tidak dilakukan, tentunya akan berdampak pada kwalitas layanan,” tukasnya.
Walhin berharap penyesuaian tarif dapat dilakukan, setidaknya pada batas tarif bawah sebesar Rp3.229 per meter kubik. Batas tarif dimaksud masih merupakan tarif terendah dibanding perusahaan daerah air minum lainnya di Sumatera Utara.
Walhin menambahkan, penentuan besaran tarif dasar PDAM merupakan kewenangan kepala daerah yang diatur melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan draftnya sudah diajukan serta diharapkan mendapat tindaklanjut dari Pj Bupati Dairi. Besaran tarif dimaksud akan mengacu kepada Keputusan Gubernur tentang Batas Atas dan Batas Bawah. (manru/hm24)