Pemeriksaan tiket elektronik juga dapat dilakukan pada saat membeli atau menjual mobil bekas atau menyewa mobil.
Selain itu, dengan melakukan pengecekan e-tiket, masyarakat dapat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan polisi.
Cara cek tilang elektronik
Diberitakan di korlantas.polri.go.id, berikut langkah-langkah cek e-tiket:
1. Buka laman https: //etle-pmj.info/id/ check- data
Baca juga :Â Tilang Elektronik Diberlakukan, Pelanggaran Berlalu Lintas Meningkat
2. Masukkan jumlah data seperti nomor plat, nomor mesin, nomor sasis seperti pada STNK.