21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Cara Cek Tilang Elektronik Pakai Ponsel, Konfirmasi Agar STNK Anda Tidak Terblokir

3. Klik “Periksa Data” dan sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan.

4. Jika terjadi pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.

5. Jika tidak ada pelanggaran yang dicatat, pesan “Tidak ada data” muncul.

Baca juga : 23.266 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Sumut

Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat keterangan dari pihak yang berwenang. Pemilik kendaraan kemudian harus mengkonfirmasi.

Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak dilakukan validasi, STNK dapat diblokir sementara. (hm18)

Related Articles

Latest Articles