3. Klik “Periksa Data” dan sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan.
4. Jika terjadi pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.
5. Jika tidak ada pelanggaran yang dicatat, pesan “Tidak ada data” muncul.
Baca juga : 23.266 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Sumut
Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat keterangan dari pihak yang berwenang. Pemilik kendaraan kemudian harus mengkonfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak dilakukan validasi, STNK dapat diblokir sementara. (hm18)