BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Rp16 Miliar

BPOM bongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto. (foto: dok BPOM via CNN Indonesia)
Mojokerto, MISTAR.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal berskala besar di Mojokerto, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut menghasilkan temuan barang dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar, seperti dilaporkan CNN Indonesia, Senin (19/10/2026).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, fasilitas produksi kosmetik ilegal itu telah beroperasi sejak 2021. Pelaku memproduksi kosmetik tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan memasarkan produknya ke sejumlah klinik kecantikan.
Pengungkapan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap jaringan produksi serta peredaran kosmetik ilegal yang diduga telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), mesin pengisian (filling), hingga mesin pencetak kode produksi (coding). Petugas juga mengamankan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas tanpa label resmi.
Petugas turut menemukan sejumlah bahan baku obat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
Hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan membuktikan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Taruna menjelaskan, penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa indikasi dan pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk iritasi, penipisan kulit, gangguan pigmentasi, serta efek samping lainnya akibat penggunaan yang tidak tepat.
"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," katanya.
Menurut Taruna, tingginya permintaan terhadap produk kecantikan yang menjanjikan hasil cepat dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.
"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," ujarnya.
BPOM telah mengamankan seluruh barang temuan di lokasi untuk mencegah peredaran produk ilegal semakin meluas. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus pelanggaran yang digunakan. (*)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








































