2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Berlakukan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Pemerintah Kasih Diskon Listrik 50 Persen Hingga Bagi Beras 10 Kg

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, memberikan sejumlah stimulus mulai dari tarif listrik diskon 50 persen sampai bantuan beras untuk masyarakat miskin.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/24).

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Baca juga : Menkeu Segera Umumkan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selanjutnya, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga.

Beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut di antaranya pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, keuangan, dan persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas, yakni epung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita, saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Related Articles

Latest Articles