26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Begini Acuan Buntut Rumor Asuransi Jiwa Wayan Mirna Salihin Rp69 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Cerita meninggalnya Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu yang membelit Jessica Kumala Wongso kembali menjadi pandangan umum, setelah munculnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso di Netflix.

Tahun 2016 lalu rumor asuransi jiwa wanita kelahiran 30 Maret 1988 itu sempat muncul ke publik.

Kuasa hukum Jessica lainnya, yakni Yudhi Sukinto Wibowo pernah menyatakan, Mirna mempunyai uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri. Akibatnya mencuat kecurigaan jika ada yang sengaja menjebak Jessica sebagai tersangka agar dapat mencairkan dana asuransi jiwa kepunyaan Mirna.

Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya

Ayah Mirna, Darmawan Salihin memang tidak menepis memang putrinya mempunyai asuransi. Hanya saja, tidak menjelaskan ragam asuransi yang dipunyai Mirna. Darmawan menyebutkan, jumlah uang asuransi itu sebesar Rp 10 juta.

Dia juga mengatakan, apa yang disampaikan Yudi adalah bohong. Pihak Kepolisian kalah itu mengatakan bahwa Mirna tidak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan (UP) US$ 5 juta.

Menelaah dari peristiwa Mirna, ketahuilah pihak yang seharusnya memiliki asuransi jiwa merupakan orang yang berstatus menjadi pencari nafkah di keluarga.

Baca juga: Tipu Nasabah Rp200 Miliar, Agen Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tolak Bayar Ganti Rugi

Arah dari memiliki asuransi jiwa merupakan antisipasi terhadap dampak hilangnya pendapatan ketika pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami musibah cacat tetap total.

UP dari asuransi jiwa dapat diklaim oleh ahli waris legal yang ditunjuk menjadi penerima manfaat oleh tertanggung.

Saat seseorang berstatus lajang atau belum memiliki tanggungan, maka orang tua maupun saudara kandung sebagai penerima manfaat. Apa dalilnya?

Kelompok dalam ahli waris

Baca juga: Pemasok Ikan Terbesar di Sumut, 800 Nelayan di Sibolga dan Tapteng Dapat Asuransi Jiwa

Di KUHPerdata, penerima waris diatur di pasal 832 dan dikategorikan  menjadi empat golongan, berikut pemaparannya.

Related Articles

Latest Articles