17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Baleg DPR Usulkan Kenaikan Dana Desa dan Perpanjangan Jabatan Kades

Jakarta, MISTAR.ID

Ada 2 usulan muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Kamis (22/6/23).

Usulan dimaksud yakni, kenaikan jumlah anggaran dana desa dan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Sejumlah anggota Baleg DPR mengusulkan kenaikan jumlah anggaran dana desa hingga 100 persen.

Baca juga: Berantas Kemiskinan, Dana Desa Diusulkan Muhaimin Bertambah Rp5 Miliar

Menurut Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, pihaknya telah mengusulkan dana desa dari 8,3 persen naik menjadi 15 persen.

“Ini artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen,” kata Supratman saat jumpa pers usai rapat di kompleks parlemen DPR.

Supratman menerangkan, besar anggaran dana per desa diusulkan naik menjadi sekitar Rp 2 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. Menurutnya, DPR mendukung itu, karena arah pertumbuhan negara yang dimulai dari desa.

Baca juga: Kades Minta Dana Desa Rp300 T, Megawati: Kerja Dulu

Sementara itu, sebanyak 6 fraksi DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan Kades. Sebelumnya, masa jabatan Kades selama 6 tahun untuk 2 periode. Kali ini diusulkan 9 tahun untuk 3 periode.

Fraksi yang menyetujui adalah, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, PKB dan PPP. Tiga fraksi lainnya yakni, Demokrat, PAN dan NasDem belum menyatakan sikap, karena absen dalam rapat itu.

Hanya saja, Supratman mengklaim, jika seluruh fraksi telah menyetujui usulan itu, termasuk yang absen dalam rapat kali ini. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles