9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Anwar Usman Buka Suara Terkait Tekanan Tarik Diri dari MK

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi enteng adanya tekanan publik supaya dirinya tarik diri dari jabatannya, dengan mengatakan kedudukan itu ditentukan oleh Allah.

“Yang memastikan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” sebutnya, setelah sidang pemeriksaan sangkaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10/23).

Anwar berpendapat, dirinya tidak perlu mundur terkait putusan mengenai syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dikatakan, MK adalah pengadilan norma, sehingga dia gak perlu untuk mundur.

Baca juga:16 Guru Besar Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke MKMK

“Oh tak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” tukasnya.

Dia juga menepis melobi hakim konstitusi lainnya supaya mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tak ada itu, lobi-lobi bagaimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah,” imbuhnya.

Anwar bersama beberapa hakim konstitusi lain dilaporkan atas indikasi pelanggaran kode etik terkait putusan yang menyetujui gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga:Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Melalui putusannya, MK menyatakan syarat umur minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) adalah 40 tahun.

Hanya saja pengecualian diserahkan bagi orang di bawah umur 40 tahun selama pernah menjabat menjadi kepala daerah yang dipilih lewat Pemilihan Umum (Pemilu).

Keputusan ini dinilai memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangkah ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran juga adalah keponakan dari Anwar.

Sebanyak 15 guru besar bersama pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut, Anwar melobi hakim konstitusi supaya menyetujui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Baca juga:Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Dilaporkan ke KPK

Advokat CALS Violla Reininda menilai, Anwar terlibat konflik kepentingan dalam memutus kasus.

“Keikutsertaan di sini dalam arti yang bersangkutan tak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara. Juga terlibat aktif melaksanakan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini supaya dikabulkan oleh hakim yang lain,” paparnya. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles