17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Adik Indra Kenz Diduga Sembunyikan Aset Rp35 M Pakai Kripto

Jakarta, MISTAR.ID

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diduga menyembunyikan aset Indra Kenz senilai Rp 35 miliar dalam bentuk kripto. Nathania kini ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kasus Binomo.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/22).

“Terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 (Rp 35 miliar) dari tersangka Indra Kesuma,” sambungnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya pernah menjelaskan Nathania Kesuma diduga membuka akun di exchanger Indodax. Akun itu diduga dibuka atas permintaan Indra Kenz.

Baca juga:Calon Mertua Indra Kenz Beli 10 Jam Tangan Seharga Rp8 Miliar, ini Tujuannya

Akun itu diduga dioperasikan oleh Nathania Kesuma, walau aset kriptonya milik Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Nathania Kesuma ditahan polisi. Polisi mengatakan Nathania Kesuma terancam 5 tahun penjara, sama seperti pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

“Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu menjelaskan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut

“Terhadap tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” paparnya.

Dalam pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan:

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles