6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

89 Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 89 rekening yang disebut milik Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya diblokir untuk keperluan analisis aktivitas keuangan mencurigakan. Hal itu dikatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai hari ini ada di angka 89. Mudah-mudahan analisis pemeriksaan akan selesai akhir bulan,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (17/1/21).

Ketua PPATK itu mengklaim, pihaknya punya kewajiban memeriksa transaksi keuangan organisasi yang dilarang oleh pemerintah itu.

Baca Juga: 68 Rekening FPI Diblokir PPATK

Menurutnya analisis keuangan tersebut bukan untuk memastikan tindak pidana transaksi keuangan. Sebab hasil analisis akan diberikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dia menjelaskan, pemblokiran rekening adalah proses normal yang sehari-hari dikerjakan oleh PPATK. Dia pun memastikan PPATK bakal bekerja secara profesional dalam menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh FPI.

“Kami tidak mencari-cari (kesalahan), kita betul-betul hadir secara faktual berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI,” ujarnya lagi menerangkan.

Baca Juga: Kapolri: Jika Masih Ada Kegiatan dan Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

“Jadi proses ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatannya,” tambahnya.

Pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SHB) yang ditandatangagni enam kementerian dan lembaga, SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12/20).

Baca Juga: Poldasu Tegaskan Tak Ada Lagi FPI di Sumut

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Polri pun merespons penerbitan SKB itu dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/1/I/2020 pada 1 Januari 2021.

Salah satu isi maklumat itu adalah masyarakat dilarang menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat pun dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengatasnamakan FPI.(CNN/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles