29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

6 WN Papua Nugini Terombang Ambing di Tengah Laut Selama 7 Hari

 

Jayapura, MISTAR.ID

Terombang-ambing selama 7 hari di tengah lautan, 6 warga negara (WN) Papua New Guinea (Papua Nugini) diselamatkan nelayan Indonesia. Keenam WN Papua Nugini itu ditemukan dalam kondisi lemas, Minggu (19/7/20). Mereka kemudian dibawa ke Pos Polair Polres Kota Jayapura.

Keenam warga Papua Nugini ini terdiri dari 3 wanita dan 3 pria. Masing-masing bernama Jeffery Benjamin (25), Joseph Walter (44), Finly Henry(20), Rebeca Nathan (50), Ruth Alberth (45), dan Doreen Pana (46).

“Benar nelayan kita menemukan 6 warga asing PNG terombang-ambing di perairan Indonesia di 70 mil laut dari Kota Jayapura,” ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav R Urbinas saat dimintai konfirmasi, Senin (20/7/20).

Gurtav mengatakan, dari keterangan nelayan mereka ditemukan pada, Minggu (19/7) pukul 02.00 dinihari, dalam keadaan lemas dan selanjutnya dievakuasi ke Pos Polair Polresta.

Baca Juga:Penghasilan Tak Cukup, Nelayan Banting Stir Jadi Jurtul Togel

“Saat ditemukan warga negara PNG itu langsung dibawa para nelayan itu ke Mako Polair Polresta, kemudian diberi pertolongan karena kondisi mereka sudah dalam kondisi lemas,” jelasnya.

Gustav menambahkan, dari pengakuan 6 warga PNG itu, mereka sudah 7 hari berada di laut terombang ambing setelah perahu kayu yang mereka gunakan dihantam ombak.

“Kami sudah 7 hari terombang ambing di laut karena terlepas dan jatuh dari perahu,” ujar Gustav menirukan pengakuan warga PNG tersebut.

Sejak perahunya dihantam ombak, mereka bertahan hidup selama seminggu hingga ditemukan oleh nelayan. Mereka bertahan hidup dengan memakan kelapa.

“Selama seminggu bertahan hidup enam WNA asal PNG yang terdiri dari tiga wanita dan pria itu mengonsumsi kelapa yang ada di dalam speed boat,” terangnya.

Gustav mengatakan, sampai saat ini 6 warga PNG itu masih ditampung di Pos Polair untuk dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa mereka. Bila sudah selesai dimintai keterangan, mereka akan diserahkan ke pihak imigrasi.(dtc/hm10)

Related Articles

Latest Articles