20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

3 Anggota DPRD dari PKP Gugat UU Pemda ke MK

Jakarta, MISTAR.ID

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tak berhak ikut pemilu 2024. Akibatnya, beberapa anggota DPRD dari PKP mengajukan gugatan UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT Sefriths Eduard Dener Nau, anggota DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji dan anggota DPRD Kampar Riau, Kardinal. Karena partainya tidak bisa ikut pemilu 2024, mereka harus berpindah partai agar tetap aktif berpolitik.

Namun ada satu kendala, mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf i sebagai berikut:

Baca juga: Golkar Umumkan Tak Masuk KPP, Anies: Tidak Ada Kejutan

“Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila menjadi anggota partai politik lain.”

Merasa hak konstitusionalnya dilanggar, mereka menggugat undang-undang pemda di Mahkamah Konstitusi.

“Menerima untuk seluruhnya gugatan para Pemohon. Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” begitu bunyi rekomendasi tertulis permohonan melansir Situs web MK, Minggu (6/8/23).

Pasal 193 Ayat (2) huruf i dianggap oleh para pihak yang terlibat bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Berlakunya Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Pemda, jika tidak dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, mengakibatkan pemohon tidak dapat terus menjabat sebagai wakil rakyat. Termasuk perwakilan konstitutif pemohon, hingga purna tugas pada 2024,” jelas pemohon.

Menurut pemohon, pemohon tetap bercita-cita menjadi calon anggota legislatif kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Namun, keberadaan undang-undang tersebut mendiskualifikasi hak dan kewenangan Pemohon sebagai anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019.

“Pemberhentian yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya dapat diterapkan bagi anggota legislatif yang partai politiknya ikut serta dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan tidak berlaku kepada Pemohon yang parpolnya tidak mau lagi ikut Pemilu 2024,” pungkas Pemohon.

Baca juga: DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan masih diselidiki di bagian kepaniteraan. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles