11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

WFH Tidak Halangi PN Medan Lakukan Pelayanan Publik

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan, pemberlakukan Work From Home (WFH) di lingkup pengadilan tidak akan menghalangi pelayanan publik, tentu dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penegasan iitu disampaikan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Minggu (25/7/21).

Hanya saja, katanya, terhitung tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang proses, persidangan akan dikurangi.

Perkar ayang akan disidangkan, hanya yang urgen atau perkara yang masa penahanannya akan habis. Itu pun dilakukan dengan sidang daring dan video conference maupun vidio call WhatsApp.

Kepada para pengunjung sidang atau pihak berperkara, seluruhnya harus melalui pemeriksaan, seperti memeriksa suhu tubuh, harus memakai masker, menjaga jarak dan harus bersih dan mencuci tangan, dan yang boleh masuk ke ruang sidang hanya majelis hakim, jaksa dan pengacara terdakwa atau pihak berperkara dan pers.

Selama penerapan PPKM Darurat berlangsung, jaksa juga menghadiri secara online termasuk terdakwa, sedangkan yang hadir untuk bersidang saat ini majelis hakim dan pengacara di pengadilan.

Peraturan ini katanya mengacu pada Perturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles