4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Warga Pardamean Sibisa Dapat Dana Santunan dari BPODT Sebesar Rp25,28 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Arie Prasetyo mengatakan BPODT, sudah memberikan Dana Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (Dana Kerohiman) sebesar Rp25,28 miliar, kepada 185 orang di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Masyarakat tersebut merupakan yang selama ini, mengelola lahan dengan ?bercocok tanam di atas zona otorita dengan luas 279 hektar di Desa Pardamean Sibisa.

“Penyaluran dana kerohiman ini telah dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2020 lalu di Kantor Bupati Toba. Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Parowisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, lewat teleconference,” katanya, Jumat (14/8/20).

Lebih lanjut sebut Arie, bahwa lahan seluas 386,72 hektar, yang kini dikelola BPODT telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan. Hal ini karena awalnya lahan tersebut, merupakan hutan milik negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perekonomian. Maka itu, pemerintah melalui BPODT beritikad baik dengan memberikan uang santunan sebagai pengganti tanaman yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Baca juga: 1 Agustus 2020, KMP Ihan Batak Danau Toba Berlayar 2 Trip Sehari

“Dana kerohiman yang sudah disalurkan untuk 228 petak lahan. Lahan-lahan ini dikelola oleh 185 orang. Dan dana santunan ini, sudah dibayarkan secara bertahap. Penyaluran terakhir dari total 185 yang telah dilaksanakan adalah atas nama Almarhum Pinayungan Munte dan haknya telah kami serahkan kepada ahli warisnya Rantaria Munthe, melalui transfer langsung lewat rekening Bank Rakyat Indonesia. Setelah tahap pertama 279 hektar ini selesai nanti akan ada lahan tahap dua sisanya 107,72 hektar. BPODT sendiri sudah menyiapkan dana kerohiman Rp 26,13 miliar dan sudah disalurkan Rp 25,28 miliar,” jelasnya.

BPODT dalam menyalurkan dana kerohiman ini berpegang pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. BPODT sendiri saat ini, terus melakukan pembangunan Toba Caldera Resort (TCR) dan fasilitas pariwisata berstandar internasional. (Anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles