9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Warga Kelahiran 1 Juli Gratis Perpanjang SIM di Satlantas Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, Satlantas Polrestabes Medan memberikan pelayanan khusus bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kanit Regident SIM Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu mengatakan, pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 75 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa SIM yang habis tanggal 1 Juli 2021.

“Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan SIM gratis, selain yang lahir 1 Juli, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan dan KTP,” ujarnya, Jumat (18/6/21).

Baca Juga:Patuh Toba 2020 Berakhir, Simalungun Keluarkan 1.113 Surat Tilang, Siantar 332

Namun, Andita mengingatkan bahwa ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru. Untuk perpanjangan dengan menunjukkan SIM yang lama, berlaku untuk 75 orang pendaftar pertama.

Pelaksanaan pelayanan khusus perpanjangan SIM ini dimulai Rabu (24/6/21) hingga Kamis (1/7/21) mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis Medan.

Andita menginformasikan, adapun tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan tarif untuk membuat SIM baru, SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles