Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa


warga eks pemegang hgb di tanah hpl petisah tengah bisa perbarui kerja sama dalam bentuk sewa
Medan, MISTAR.ID
Dari 1574 persil Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya.
Warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa lima tahunan.
“Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis, Senin (27/3/23).
Baca Juga:Kelurahan Sei Agul dan Kelurahan Petisah Tengah Ikuti Kompetisi Kelurahan Cantik Nasional
Dikatakannya, tanah HPL Nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Hal ini berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah. Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” katanya.
Untuk itu, sambung Zulkarnain, pihaknya akan terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dan sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa.
Baca Juga:Fasilitas Pasar Petisah Tak Memadai, Wali Kota Minta Segera Diperbaiki
“Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap aset HPL Pemko Medan itu diatur oleh peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.
“Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi,” jelasnya.
Kedepannya, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.
Baca Juga:Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Petisah dan Pusat Pasar di Medan
“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Meski begitu, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut,” pungkas mantan Kadisdukcapil Kota Medan ini. (Rahmad/hm01)