15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak

Medan, MISTAR.ID

Sampai saat ini, sebanyak 505 anak jalanan dan pengemis telah diberikan pembinaaan oleh Pemko Medan. Guna mengantisipasi terjadinya peningkatan, Pemko Medan rutin melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalam nota jawabannya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (7/11/22).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan anggota dewan lainnya.

Baca Juga:Grand Opening Pos Bloc Medan, Bobby Nasution Minta Aparat Tertibkan Aksi Premanisme

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan Dedy Aksyari Nasution sebelumnya terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan, Bobby menyebut Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

“Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Polrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan,” ucap Bobby.

Kemudian, kata Bobby, terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan. “Pemko Medan juga melakukan sosialisasi program pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya,” katanya.

Baca Juga:Bobby Nasution Lepas 18 Pelajar ke Kota Gwangju

Bobby mengungkapkan, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Di mana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Data kekerasan anak untuk Tahun 2022 Januari hingga Agustus 2022 berjumlah 99 kasus yang melapor ke UPT perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Daniel Pinem dari Fraksi PDI P DPRD Medan terkait situasi perlindungan anak dan bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan dan bentuk bantuan ke Panti Asuhan anak.

Baca Juga:Grand Opening Pos Bloc Medan, Bobby Nasution Minta Aparat Tertibkan Aksi Premanisme

Bobby mengaku Pemko Medan telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM. Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak di setiap kecamatan.

Berikutnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengumumkan nama-nama perwakilan fraksi yang bergabung di Pansus. Pansus dibentuk sesuai kesepakatan setelah konsultasi untuk mekanisme pembahasan Ranperda. Adapun nama nama anggota dewan bergabung di Pansus yakni, Wong Chun Sen, Johannes Hutagalung, Surianto, Haris Kelana Damanik,  Dhiyaul Hayati, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta Marpaung, Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles