WALHI Sumut: Bencana Ekologis Bukan Takdir, Tapi Hasil Kebijakan Salah Arah

Salah satu rumah di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang diterpa banjir bandang November 2025. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengatakan bahwa rangkaian bencana maut yang menghantam Sumut sepanjang 2025 adalah dampak nyata dari pengabaian struktural oleh negara.
Hal ini disebutkan WALHI di catatan akhir tahun 2025 bertajuk “Resep Membuat Bencana Ekologis: Kebijakan Pro-Deforestasi dan Penegakan Hukum yang Lunglai”.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebutkan bahwa intensitas cuaca ekstrem memang meningkat akibat krisis iklim. Namun, kerusakan hutan di hulu dan mangrove di hilir telah menghilangkan benteng alami masyarakat.
“Banjir dan longsor yang terjadi bukan hanya soal hujan lebat. Ketika hutan di hulu hilang dan daerah tangkapan air berubah fungsi, maka bencana tinggal menunggu waktu. Ini bukan takdir, tetapi hasil dari kebijakan yang salah arah,” kata Rianda, Kamis (1/1/2026).
WALHI menyoroti Ekosistem Batang Toru sebagai contoh paling krusial. Kawasan yang menjadi habitat 700 individu Orangutan Tapanuli ini telah kehilangan lebih dari 10.000 hektar tutupan hutan dalam lima tahun terakhir akibat industri tambang emas, pembangkit listrik, dan perkebunan.
Dampaknya terlihat nyata pada bencana Tapanuli Raya November 2025 lalu. Saat itu, banjir bandang membawa ribuan kayu gelondongan dan lumpur yang menyapu permukiman.
“Ketika hutan di hulu digunduli, air tidak lagi tertahan. Yang datang ke hilir bukan hanya air, tetapi juga kayu, lumpur, dan kematian,” ucap Rianda.
Di wilayah pesisir, khususnya Kabupaten Langkat, sekitar 200 hektar hutan mangrove rusak dan beralih fungsi menjadi kebun sawit serta tambak sepanjang 2025. WALHI menyoroti kasus Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah yang meskipun memegang izin resmi, tetap menghadapi intimidasi dan perambahan lahan yang diduga melibatkan oknum aparat.
Ahli Kebencanaan, Marjoko, menilai penegakan hukum lingkungan saat ini sangat timpang. Ia menyebut negara gagal mengawasi korporasi besar namun justru mengkriminalisasi masyarakat yang menjaga ruang hidupnya. Tercatat sedikitnya empat kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang tahun ini.
Sebagai respons atas kondisi darurat ini, WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah radikal, yaitu menetapkan bencana ekologis di Sumatera sebagai bencana nasional, menghentikan total laju deforestasi dan mencabut izin-izin yang merusak ekosistem, dan membersihkan institusi negara dari praktik mafia ekologis.
“Jika negara terus memandang hutan hanya sebagai komoditas dan hukum sebagai alat kekuasaan, maka korban bencana akan terus bertambah. Catatan ini adalah alarm yang tidak boleh lagi diabaikan,” ujar Rianda. (hm20)






















