Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Imigrasi Medan: Sebanyak 45 WNA 'Diusir' dari Wilayah Indonesia Sepanjang 2025

Mistar.idKamis, 1 Januari 2026 pukul 11.27 WIB
imigrasi_medan_sebanyak_45_wna_diusir_dari_wilayah_indonesia_sepanjang_2025

Kantor Imigrasi Medan di Jalan Gatot Subroto. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan telah 'mengusir' atau mendeportasi 45 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara sepanjang 2025.

"Imigrasi Medan mencatat tindakan deportasi terhadap 45 WNA sepanjang tahun 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Medan, Muhammad Titra Mandala, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (1/1/2026).

Selain itu, Imigrasi Medan juga melakukan penahanan terhadap 54 kasus pelanggaran keimigrasian pada 2025. Tirta mengatakan, penegakan hukum tersebut untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Data ini menunjukkan penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) merupakan langkah yang harus dijalankan secara konsisten untuk menindak setiap pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, bukan sekadar kebijakan normatif," ujarnya.

Tirta memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara proporsional–mulai dari pembatalan izin tinggal, pengenaan denda administratif, hingga pendeportasian dan penangkalan.

"Pelanggaran yang kerap kami temukan di antaranya melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), penyalahgunaan izin tinggal seperti bekerja menggunakan visa kunjungan, dokumen keimigrasian yang sah tidak dimiliki, dan masuk atau keluar wilayah Indonesia tak melalui TPI," ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk TAK yang dikenakan kepada WNA meliputi deportasi, denda administratif, pencegahan dan penangkalan agar tidak dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia, pembatalan atau perubahan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, dan kewajiban bertempat tinggal di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi sementara.

"Penerapan TAK tak menutup kemungkinan dilakukan proses hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana keimigrasian. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti unsur pidana keimigrasian, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Tirta.

Imigrasi Medan mengimbau seluruh WNA dan penjamin untuk memahami serta mematuhi ketentuan keimigrasian. Izin tinggal dan aturan hukum harus dipatuhi karena ini merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan NKRI dari potensi pelanggaran keimigrasian," ucap Tirta. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN