15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat, Dedy Aksyari: Belum Urgent

“Kan sudah ada regulasinya, tinggal pihak yang berwenang mengawasi itu. Termasuk anggota DPRD Medan juga bisa melakukan pengawasan distribusinya, gak harus ada Perda. Semakin banyak Perda, semakin kacau nanti untuk yang gak jelas-jelas,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan belum mendesak untuk dibahas.

Baca Juga: Polemik Ranperda Janda, dari Poligami dan Bentuk Kekerasan

“Masih ada peraturan-peraturan yang mengatur persoalan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat dan perlu diefektifkan penegakannya. Soal regulasi kebutuhan masyarakat sudah ada di masing-masing OPD, gak semuanya harus di Perda,” kata dia.

Dedy menjelaskan bahwa semua peraturan daerah sebenarnya mengacu ke pemerintah pusat.

“Apa yang bisa kita adopsi, itu yang kita pakai. Dia kan bersifat nasional, itu bisa dilaksanakan, gak harus dibuat lagi Perdanya,” jelasnya.

Dedy mengungkapkan, bisa saja diwacanakan pembentukan Ranperda, namun harus sifatnya kearifan lokal seperti tentang kebudayaan dan zonasi pedagang kaki lima (PKL).

“Pemerintah Pusat mana tahu topografi di tiap-tiap daerah. Kita lah yang ada di daerah yang lebih tahu. Jadi, wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat gak urgent lah tuk dibahas,” pungkas pria yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles