18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Unimed akan Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Sesuai Instruksi Mendikbudristek

Medan, MISTAR.ID

Universitas Negeri Medan (Unimed) menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengubah pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk meminimalisir kecurangan pada jalur Seleksi Mandiri (SM) masuk PTN, setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kroninya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertengahan Agustus lalu.

Perubahan terjadi untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) dan jalur Seleksi Mandiri (SM).

“Mungkin karena sudah menjadi perbincangan publik soal Rektor Universitas Lampung, akhirnya seleksi masuk PTN, mulai dari SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri diubah,” ujar Humas Unimed M Surip ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/22).

Surip mengatakan, terkait program tersebut, pihaknya belum menerima kebijakan teknisnya seperti apa. Biasanya, dalam setiap kebijakan-kebijakan terbaru mereka dikumpulkan secara nasional, agar bisa ikut menyampaikan kepada masyarakat umum.

“Biasanya seperti itu. Tapi yang jelas Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi sebagai pelaksana seleksi nasional, kini ditangani salah satu unit di bawah Kementerian,” sebutnya.

Surip mengatakan, Unimed sangat patuh dengan kebijakan Mendikbudristek. Dia juga memastikan pelaksanaan jalur Seleksi Mandiri di Unimed sangat legal pelaksanaannya, dimana uang kuliah dan uang sumbangan disampaikan di awal.

“Sumbangan mulai dari nol sampai Rp 50 juta, silahkan dipilih oleh masyarakat. Ternyata banyak juga yang memilih untuk memberi sumbangan mulai dari Rp 50 juta, 40 juta dan 30 juta. Mungkin mereka berasumsi semakin banyak sumbangan semakin tinggi potensi lulus, padahal itu tidak menjadi acuan. Tetap yang utama hasil tes,” ucapnya.

Baca juga:Unimed akan Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Sesuai Instruksi Mendikbudristek

Sekadar informasi, seleksi masuk PTN tahun 2023 atau sekarang disebut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 mengalami perubahan besar berdasarkan Permendikbud nomor 48 tahun 2022.

Perubahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini digadang-gadang lebih adil, tidak bertujuan untuk komersial, bahkan memberi kebebasan bagi siswa dalam memilih program studi (prodi).

Perubahan lainnya yakni penghapusan pembedaan jurusan IPA dan IPS dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ada tiga jalur untuk masuk ke kampus negeri.

Berikut fakta-fakta perubahan tes masuk PTN:

  1. Seleksi lewat jalur prestasi akan menggantikan SNMPTN. Dalam skema ini, tidak ada lagi pemisahan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Jalur prestasi akan menyeleksi 50 persen nilai rata-rata rapor dan 50 persen sisanya diukur dari komponen minat dan bakat.
  2. Seleksi tes skolastik akan menguji kemampuan kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Tes itu akan berbeda dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang selama ini dilakukan.
  3. Jalur seleksi mandiri yang akan dilakukan oleh masing-masing PTN. Nadiem memastikan pemerintah berupaya seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan. PTN juga harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri. Nantinya, hanya akan ada satu tes, yaitu tes skolastik.

Adapun dalam pelaksanaannya PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri sebagai berikut:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas

2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:

– Tes secara mandiri
– Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
– Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
– Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan

Kemudian, ketika sesudah pelaksaan seleksi jalur mandiri, maka PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit:

Baca juga:Unimed akan Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Sesuai Instruksi Mendikbudristek

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Apabila ada bukti permulaan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri maka bisa melaporkannya lewat https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles