23.1 C
New York
Monday, July 1, 2024

Terkait Kurikulum SMAN 8 Medan, Ombudsman RI Minta Keterangan Disdik Sumut

Medan, MISTAR.ID

Melanjutkan perkara alasan tidak naik kelasnya siswi SMAN 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Dinas pendidikan Sumatera Utara, Jumat (28/6/24) di Kantor Ombudsman RI Sumut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Dinas Pendidikan Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan menyampikan kepada Ombudsman terkait Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KSOP) SMAN 8 Medan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kami menemukan bahwa KSOP sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi SMA dan PK Cabang Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 8 Medan,” kata James Panggabean Selaku Pjs Ombudsman RI dalam memberikan hasil pemeriksaan, Jumat (28/6/24) malam.

Baca juga:Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ombudsman RI Sebut Berawal dari BOP

Berdasarkan dokumen KSOP tersebut Ombudsman juga menyampaikan bahwa tidak adanya keterbatasan maksimal hari siswi tidak hadir tanpa keterangan.

“Jadi dokumen KSOP yang sah ditandatangani Kasi Cabdis dan Kepala Sekolah tidak ada memuat ketentuan tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan lebih jelas oleh mistar.id.

Dalam hal ini, Ombudsman secara perlahan mendapatkan informasi penting terkait keputusan yang diambil oleh pihak sekolah apakah berdasarkan mekanisme/prosedur kerja yang berlaku.

Baca juga:Siswi Tinggal Kelas, Ombudsman RI Temukan Fakta Kelalaian SMAN 8 Medan

“Perlahan-lahan kami menemukan suatu hal penting apakah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala SMAN 8 Medan melalui rapat dewan guru ataupun wali kelas sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan tersebut,” jelas James.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai informasi Ombudsman RI Sumut akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada terlapor pada minggu depan. (dinda/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles