16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Terjerat Kredit Macet, Ombudsman Imbau Pengusaha Kritis

Medan, MISTAR.ID

Banyak persoalan yang muncul akibat pandemi Covid-19. Khusus di sektor bisnis, tidak sedikit pengusaha yang kehilangan  omsetnya, hingga gulung tikar. Namun masih memiliki kewajiban untuk membayar bantuan permodalan yang dimanfaatkan dari perbankan.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk kritis. Sebab pemerintah telah mengucurkan beragam program untuk membantu dan meringankan beban masyarakat termasuk pelaku usaha. Seperti melalui restrukturisasi kredit maupun relaksasi.

“Pelaku usaha itu jangan diam, harus kritis,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menjadi narasumber dalam sharing dan diskusi yang digelar Komunitas Kredit  Macet (KKM) di Bakmi Jonlau Citraland Gama City,  Sabtu (12/2/22).

Baca Juga:Pelayanan kepada Publik Dinilai Baik, Ombudsman Apresiasi Polresta Deli Serdang

Sebab lanjutnya, beragam fasilitas dan kebijakan pemerintah tersebut meskipun instruksi presiden, program tersebut tidak teraplikasikan. Masyarakat ternyata tidak bisa dengan mudah mendapatkannya karena perbankan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Alhasil, di tengah kondisi pandemi Covid-19, satu per satu aset pelaku  usaha yang dijadikan agunan dalam mengembangkan usahanya, ‘dipaksa’ dilelang. Padahal gagal bayar yang dialami pelaku usaha bukan karena kemauan tidak memenuhi kewajiban, melainkan disebabkan bencana non alam, pandemi Covid-19.

Dalam diskusi dan sharing ini, Abyadi mengimbau agar pelaku usaha harus gigih dan kritis mempertanyakan setiap informasi dari kebijakan pemerintah kepada penyelenggara layanan publik tersebut.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Dugaan Penimbunan dan Penyelewengan Minyak Goreng

Sebab lanjutnya, kebijakan yang diberikan pemerintah ketika masa pandemi, tujuannya untuk meringankan beban dan memberikan kelonggaran pembiayaan bagi masyarakat termasuk para pelaku usaha. Namun sayangnya, informasi dari kebijakan dan program pemerintah ini tidak detail. Sehingga banyak masyarakat yang dibuat bingung untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

“Misalnya soal restrukturisasi dan relaksasi,  itu para pelaku usaha benar-benar bingung karena bagaimana standar untuk mendapatkannya itu nggak dijelaskan dengan detail kepada masyarakat, kepada pengusaha,” ujarnya.

“Karena itulah masyarakat dan pengusaha harus gigih  dan kritis. Ketika mengalami  kasus seperti  ini, silakan bertanya dulu ke penyelenggara, layanannya apakah  bank atau apa. Ketika nanti itu tidak dapat menindaklanjuti, baru boleh melapor ke Ombudsman. Nanti kita akan bisa bantu untuk menyelesaikannya karena ada beberapa case yang kita hadapi, yang kita tangani seperti itu,” terangnya.

Baca Juga:UMSU Jalin MoU dengan Ombudsman RI

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyebutkan sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa lembaga yang ada kepentingan masyarakat di dalamnya.

Dia juga menyebutkan kasus pelayanan publik yang ditangani Ombudsman, seluruh urusan rakyat yang ada di pemerintahan, yang harus dilakukan dengan standar. “Jadi dalam menyelenggarakan pelayanan publik itu, mereka harus punya standar layannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abyadi  menyebutkan di tahun 2020, Ombudsman membuka posko pengaduan online untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi publik dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga:Pemko Medan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Melalui posko pengaduan terdampak Covid-19 yang dibuka selama 5 bulan sejak April 2020, pihaknya menerima 81 laporan, namun 16 di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, 71 kasus soal bansos, 2 kesehatan dan 5 keuangan.

Dari data tersebut, ada pengaduan keuangan yang bisa dimediasi dengan tidak merugikan yang dapat diselesaikan.

Sebelumnya inisiator KKM, So Tjan Peng menyebutkan tujuan digelarnya diskusi ini salah satunya agar anggota jangan merasa berdosa karena terjerat kredit macet. Karena sebenarnya tidak pernah ada niat untuk tidak membayar hutang. (re/rika/hm14)

Related Articles

Latest Articles