Belawan, MISTAR.ID
Bertujuan memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Kamis (19/12/24) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Executive Director 1 Pelindo Ichwal Fauzi Harahap dan Kepala Kejati (Kajati) Idianto di Kota Medan.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan kepada Pelindo.
Baca juga:Perkuat Sinergi, Pelindo Regional 1 Gelar Media Port Visit ke Terminal Teluk Nibung
Pelaksanaan kerja sama ini juga mencakup group perusahaan Pelindo, baik sub holding, anak atau cucu perusahaan, serta cabang di wilayah Sumut.
Ichwal Fauzi kepada awak media menyebutkan berharap segala tindakan atau aksi korporasi yang dilakukan, khususnya di wilayah Regional 1 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Perayaan Natal Pelindo Group Medan Momentum Mempererat Kebersamaan dan Semangat Kasih
“Dalam melakukan tindakan korporasi yang sifatnya strategis, Pelindo juga meminta pendapat hukum Legal Opinion (LO) atau pendampingan hukum Legal Assistance (LA) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sumut,” sebutnya.
Sejalan dengan komitmen Pelindo, Idianto menegaskan bahwa lingkup kerja sama ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang datun yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pertimbangan hukum sebagai bagian dari kerja sama ini juga dapat diberikan kejaksaan tanpa permintaan dari perusahaan dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik GCG nya dan mitigasi risiko hukum,” ungkapnya. (kamaluddin/hm16)